PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 321
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 , Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana umum; dan b. penyiapan rancangan kebijakan teknis pelaksanaan penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana khusus, serta pemantauan, penelitian dan penyusunan permohonan grasi.
