PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 313
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 , Subdirektorat Notariat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis penyusunan formasi jabatan notaris, pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris, pemantauan dan evaluasi jabatan notaris; b. penerbitan sertifikat cuti notaris, penambahan atau perubahan nama dan/atau gelar akademik; c. penyingkatan nama pada cap/stempel jabatan notaris; d. pemberitahuan pernyataan pemilihan tempat kedudukan notaris berkaitan dengan pemekaran wilayah; dan e. pengelolaan administrasi kearsipan dan dokumentasi notariat.
676, No.2010 95
