PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Subdirektorat Harta Peninggalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan, pembinaan teknis dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai-Balai Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurus dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat.
