Pasal 305
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Subdirektorat Pendaftaran Fidusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis di bidang pendaftaran fidusia; b. pelaksanaan penerimaan dan pemrosesan perubahan, dan pencoretan sertifikat jaminan fidusia serta menerbitkan sertifikat pengganti; c. pelaksanaan evaluasi terhadap pendaftaran jaminan fidusia atas laporan pelaksanaan tugas pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dari setiap kantor wilayah; d. pelaksanaan bimbingan teknis terhadap Kantor Pendaftaran Fidusia; dan e. pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia dan memberikan keterangan mengenai benda sebagai objek jaminan fidusia yang terdaftar dalam buku daftar fidusia serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
