PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 292
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan dalam. (3) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan kendaraan dan administrasi perjalanan dinas. (4) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
