PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan, pengumpulan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan kementerian; b. pelaksanaan evaluasi kinerja hasil pelaksanaan rencana dan program kementerian periode sebelumnya;
676, No.2010 15 c. penyiapan penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program kementerian; dan d. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana strategis kementerian sebagai bahan rencana strategis periode berikutnya.
