PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 286
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 , Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman; b. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi; c. pengelolaan arsip dan dokumentasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
