PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 , Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta perpustakaan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
