PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 271
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 , Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
676, No.2010 83 e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan f. pengelolaan urusan umum.
