PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 268
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 , Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang administrasi hukum umum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi hukum umum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang administrasi hukum umum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang administrasi hukum umum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
