PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 261
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian pembinaan teknis kepada pembentuk peraturan daerah dan penyiapan sarana, mediasi serta konsultasi penyusunan dan perancangan peraturan daerah di wilayah provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku.
