PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 252
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Pemetaan dan Inventarisasi Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah maupun dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota dan menginventarisasi menurut jenisnya
(2) Seksi Publikasi Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan, dan penyajian serta publikasi peraturan daerah dalam sistem data dan informasi peraturan daerah.
