PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 250
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Pemetaan dan Publikasi Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemetaan dan inventarisasi peraturan daerah; b. pengolahan dan penyajian serta publikasi peraturan daerah dalam sistem data dan informasi peraturan daerah; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan inventarisasi peraturan daerah.
