PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 242
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Fasilitasi Bahan dan Analisa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang fasilitasi bahan dan data atas pengujian peraturan perundang-undangan; b. koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk bahan penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian peraturan perundang-undangan serta perkara gugatan perdata dan tata usaha negara; dan c. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi bahan dan analisa.
