Pasal 240
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Seksi Penyiapan Keterangan Pemerintah dan Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan, kajian dan analisis terhadap putusan atas pengujian peraturan perundang-undangan serta putusan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara serta pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap permasalahan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan atas putusan pengujian peraturan perundang-undangan dan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara serta laporan berkala direktorat litigasi, dan pendokumentasian di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penanganan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara.
