Pasal 238
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang analisis putusan pengujian peraturan perundang-undangan serta putusan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara; b. penyiapan bahan telaahan, kajian dan analisis putusan atas pengujian peraturan perundang-undangan, serta putusan perkara perdata gugatan perdata dan tata usaha negara; c. penyiapan bahan pemberian pendapat hukum terhadap permasalahan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan d. pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penanganan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara.
