PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 228
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Pengelolaan Database mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa, perancangan dan pengembangan program aplikasi sistem informasi manajemen bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan jaringan dan perangkat keras sistem dan pengolahan data, serta implementasi sistem informasi peraturan perundang-undangan.
