Pasal 226
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perancangan dan pengembangan program aplikasi sistem informasi manajemen di bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; b. pengelolaan sistem, sarana dan prasarana sistem informasi peraturan perundang-undangan; c. pengelolaan data dan implementasi sistem informasi manajemen bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan d. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan sistem informasi peraturan perundang-undangan.
