PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 222
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan pedoman kerja sama dan petunjuk pelaksanaan kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan; b. penyelenggaraan kerja sama peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dalam bentuk sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyelenggaraan kerja sama peningkatan pemahaman masyarakat di bidang peraturan perundang-undangan baik dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian maupun dengan internasional; dan d. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
