PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 220
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Penerbitan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerbitan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum kepada instansi terkait dan masyarakat serta pengevaluasian dan penyiapan laporan pelaksanaan kegaiatan. (2) Seksi Distribusi dan Penyebarluasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan distribusi penerjemahan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya serta pengevaluasian dan penyiapan laporan pelaksanaan kegiatan.
