PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 218
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Subdirektorat Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penginventarisasian dan pengklasifikasian peraturan perundang- undangan yang akan digandakan; b. penggandaan, percetakan dan penerbitan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum untuk kegiatan publikasi;
676, No.2010 69 c. penyiapan penyusunan dan penerjemahan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dan bahan hukum yang mendukung kegiatan publikasi; d. pendistribusian dan publikasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum kepada instansi terkait dan masyarakat; dan e. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan publikasi.
