PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi sarana kerja, dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja; b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian; c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
676, No.2010 13
