Pasal 204
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA serta perencanaan kegiatan dan penyiapan laporan pelaksanaan tugas di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan dan energi.
(2) Seksi Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA serta perencanaan kegiatan dan penyiapan laporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum dan transportasi serta riset dan teknologi.
