Pasal 202
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi;
676, No.2010 63 b. penganalisaan, pengevaluasian dan pemberian tanggapan peraturan perundangundangan di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi; c. pengembangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi; dan e. pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
