Pasal 200
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Keuangan dan Perbankan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA serta perencanaan kegiatan dan penyiapan laporan pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan perbankan serta perencanaan pembangunan. (2) Seksi Keuangan dan Perbankan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA serta perencanaan kegiatan dan penyiapan laporan pelaksanaan tugas di bidang lembaga keuangan bukan bank, investasi, badan usaha milik negara dan koperasi serta usaha kecil menengah.
