PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 192
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan; c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi; d. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Kesejahteraan Rakyat; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
