Pasal 182
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis dan petunjuk pelaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan perancang peraturan perundang- undangan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, kurikulum, dan silabus, serta sistem dan metode pendidikan teknis perancang peraturan perundang- undangan; c. pemberian bimbingan teknis perancang peraturan perundang-undangan; d. penyiapan bahan penilaian dan pengajuan usul pengangkatan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
676, No.2010 57 e. penyiapan bahan pengkoordinasian pendidikan teknis jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; f. pengelolaan administrasi pejabat fungsional perancang peraturan perundangundangan; dan g. penyiapan bahan pemantauan, pengevaluasian, dan penyiapan laporan mengenai jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
