PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 178
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan data dalam rangka pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; b. penyiapan konsep keterangan pemerintah, jawaban pemerintah, dan sambutan pemerintah mengenai rancangan UNDANG-UNDANG yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat; c. penyiapan daftar inventarisasi masalah dan jawaban daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat; dan d. evaluasi dan pelaporan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat.
