PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 176
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Seksi Perencanaan dan Perancangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana dan program pelaksanaan kegiatan tahunan dan 5 (lima) tahunan, pengumpulan dan pengolahan data serta evaluasi dan penyusunan laporan perancangan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. (2) Seksi Perencanaan dan Perancangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG.
