Pasal 170
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Perencanaan dan Perancangan Rancangan UNDANG-UNDANG menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana dan program serta pengumpulan dan pengolahan data penyusunan perancangan rancangan UNDANG-UNDANG; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan penyusunan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penyusunan rencana dan program penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG.
