PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 163
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengelolaan arsip dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; b. pelaksanaan urusan dalam, pengamanan, pengangkutan dan administrasi perjalanan dinas; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; dan d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
