PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 151
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Umum Kepegawaian dan Administrasi Jabatan Fungsional; dan b. Subbagian Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun.
