PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 149
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan. (2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan, penyajian data, evaluasi dan penyusunan laporan.
