PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 144
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan urusan perlengkapan; e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan f. pengelolaan urusan umum.
