PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II; c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III; dan d. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV.
