PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 130
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rohani dan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan mental dan rohani serta usaha sosial pegawai. (2) Subbagian Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesehatan pegawai. (3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai lainnya.
