PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 109
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan badan-badan internasional (organisasi/lembaga internasional); b. pelaksanaan hubungan kerja sama di bidang hukum dengan negara-negara lain (antar negara/pemerintah); dan c. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan.
