PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah; b. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan lembaga negara; dan c. pemberian penerangan dan penerimaan informasi serta kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, partai politik, lembaga profesi serta lembaga lainnya di luar lingkungan kementerian.
