PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. (2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diklat Prajaban Golongan I untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan I b. Diklat Prajaban Golongan II untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan II c. Diklat Prajaban Golongan III untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Golongan III
