PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 25
BAB 14 — KETENTUEN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pertauran Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indoensia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDOENSIA,
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDOENSIA,
PATRIALIS AKBAR
Daftar Isi
