PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 20
BAB 11 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Dalam penyelenggaraan Diklat, BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan kerja sama dengan: a. Unit Eselon I lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; c. Lembaga Pendidikan Dalam dan Luar Negeri; atau d. Lembaga Swadaya Masyarakat; (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kerjasama teknis, sumber daya kediklatan, dan kerjasama lainnya.
