PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA...
Pasal 7
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Perencanaan pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM dilaksanakan berdasarkan formasi jabatan yang lowong pada tahun berjalan dan sesuai kebutuhan. (2) Perencanaan pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan kegiatan dan perencanaan biaya.
