PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelamar yang mengikuti proses seleksi pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM tidak dikenakan biaya. (2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM sesuai dengan peraturan Menteri ini.
