PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA...
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Kelulusan hasil setiap tahap ujian ditetapkan dengan surat keputusan panitia. (2) Penetapan hasil ujian secara keseluruhan pada tahap akhir dilaksanakan oleh Panitia dalam rapat kelulusan dan ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Menteri. (3) Penetapan hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui media massa cetak, papan pengumuman, atau situs resmi Departemen.
