PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN
Pasal 1
(1) Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu tempat kedudukan Notaris. (2) Formasi Jabatan Notaris digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengangkatan dan perpindahan Notaris.
