Pasal 8
(1) Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada daerah Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau dapat diberikan untuk kunjungan yang dilakukan secara berkelompok dengan jumlah pengunjung paling sedikit 4 (empat) orang. (2) Untuk kunjungan yang dilakukan secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari. (3) Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dan keluar secara bersamaan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi; c. berdasarkan permohonan penjamin seperti biro perjalanan atau penyelenggara kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi; d. kunjungan dilaksanakan hanya untuk kegiatan wisata, konferensi, pameran, seminar yang bersifat nasional, regional, dan internasional, serta pemerintahan; dan e. tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 264
