PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 5
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan: a. dapat diperpanjang izin keimigrasiannya sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; dan b. tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
