PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN...
Pasal 3
Dalam satu tahun kalender, pemberian Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat melampaui jumlah kuota 100 (seratus) Visa.
