PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-gr-01-06 Tahun 2009 tentang VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pejabat yang berwenang adalah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Australia yang ditetapkan untuk menerima permohonan Visa.
- Satu tahun kalender adalah perhitungan kalender 1 (satu) tahun yang dihitung mulai dari tanggal 1 Juli dan berakhir pada tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
- Bekerja adalah dipekerjakan secara tidak tetap oleh pemberi kerja tertentu dengan menerima atau tidak menerima upah, honor atau bayaran dalam bidang pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, olah raga dan seni budaya.
