Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-gr-01-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH.01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
regulation_id: "PERMEN_m-hh-03-gr-01-06_2010" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-gr-01-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH.01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN" year: "2010" number: "m-hh-03-gr-01-06" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-m-hh-03-gr-01-06-2010" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkumham/2010/m-hh-03-gr-01-06" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkumham-no-m-hh-03-gr-01-06-tahun-2010" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-gr-01-06 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH.01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-m-hh-03-gr-01-06-2010
Pasal I
Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan diubah dengan menyisipkan “Negara Turki” pada urutan nomor 64 dalam Daftar Warga Negara dari Negara Tertentu Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-03.GR.01.06 Tanggal : 11 Mei 2010
DAFTAR WARGA NEGARA DARI NEGARA TERTENTU SUBYEK VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Afrika Selatan;
Aljazair;
Amerika Serikat;
Argentina;
Australia;
Austria;
Bahrain;
Belgia;
Belanda;
Brasilia;
Bulgaria;
Ceko;
Cyprus;
Denmark;
Emirat Arab;
Estonia;
Fiji;
Finlandia;
Hongaria;
India;
Inggris;
Iran;
Irlandia;
Islandia;
Italia;
Jepang;
Jerman;
Kamboja;
Kanada;
Korea Selatan;
Kuwait;
Laos;
Latvia;
Libya;
Liechtenstein;
Lithuania;
Luxemburg;
Maladewa;
Malta;
Meksiko;
Mesir;
Monaco;
Norwegia;
Oman;
Panama;
Perancis;
Polandia;
Portugal;
Qatar;
Republik Rakyat China;
Rumania;
Rusia;
Saudi Arabia;
Selandia Baru;
Slovakia;
Slovenia;
Spanyol;
Suriname;
Swedia;
Swiss;
Taiwan;
Timor Leste;
Tunisia;
Turki; dan
Yunani;
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
